HARIANEXPRESS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Komdigi masing mengkaji. Senin (27/7/2026)
MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait kuota internet yang hangus dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota aktif.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan hukum bahwa kuota internet yang dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi.
Sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak milik pengguna jasa telekomunikasi dalam bentuk barang tidak berwujud.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun.” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
MK menegaskan perlindungan ini berlaku bagi pengguna prabayar maupun pascabayar. Operator wajib menyediakan pilihan layanan agar konsumen tidak kehilangan manfaat yang sudah dibayar.
Bentuk perlindungan yang dapat diterapkan meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik serta menghormati putusan MK tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mengkaji implikasi putusan secara komprehensif sebagai dasar penyesuaian regulasi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK.” kata Menteri Meutya Hafid pada Jumat, 24 Juli 2026.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
Putusan ini tidak memaksa seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan paket dengan fitur rollover maupun non-rollover, asalkan konsumen memiliki pilihan yang melindungi sisa kuota.
Pemerintah pusat juga diminta menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis.


